Kamis, 29 Desember 2011

ilmu faraid


KATA PENGANTAR

            Segala puji hanya milik Allah, sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada profesioner alam nabi Muhammad saw. Yang telah mengajarkan umat manusia berakhlak mahmudah di dalam kehidupan sehari-hari sehingga manusia  dapat mengarahkan dirinya kepada kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan hadist.
            Dengan rahmat Allah kami dapat menyelesaikan makalah ini semoga bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan pembaca umumnya namun pemakalah menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Besar harapan kami kepada para pembaca untuk memberi masukan demi penyempurnaan makalah ini.


















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.................................................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................................
BAB I   : PENDAHULUAN......................................................................................................
BAB II  : PEMBAHASAN.......................................................................................................
             A.Pengertian Ilmu Faraoid......................................................................................
             B. Hukum Pembagian Warisan ..............................................................................
             C. Sebab-sebab Penerimaan Hak Waris.................................................................
             D. Sebab-sebab Terhalangnya Hak Waris................................................................
             E. orang-orang yang Mendapatkan Hak Waris.........................................................
             F. Ashabul Furudh....................................................................................................
            G. Ashobah dan Pembagiannya................................................................................
BAB III: PENUTUP................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................










BAB I
PENDAHULUAN

            Ilmu faraid adalah ilmu yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dimana banyak kita temui orang yang mempermasalahkan tentang pembagian harta warisan sedangkan zaman yang semakin tua ini sudah sangat jarang sekali kita temui orang yang ahli dalam ilmu faraid.
            Semoga dengan adanya makalah ini kita dapat termotivasi untuk menjadi penerus sebagai ahli ilmu faraid.


















BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Ilmu Faraidh
            Ilmu faraidh adalah salah satu bahasan dari ilmu fiqih, yang membahas tentang hukum waris dalam islam. Hukum-hukum pokok yang berdasarkan langsung pada Al-Qur’an dan hadist dan sebagiannya merupakan hasil ijtihad para sahabat.
            Ilmu ini diberi nama dengan “ilmu faraidh”, karena nabi Muhammad saw sendiri memberi nama demikian dalam sebuah hadistnya, rasulullah bersabda:


“pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan ilmu itu, sungguh aku orang yang akan mati, sedangkan ilmu itu bisa hilang. Dikhawatirkan apabila terjadi perselisihan antara dua pihak dan mereka tidak menemukan orang yang bisa memberitahukan kepada mereka (tentang hukum-hukumnya) (HR Ahmad, tirmidzi dan Nasa’i)
            Kata faraidh sendiri adalah jamak (plural) dari kata “faridhoh” yang berarti nashib muqaddar atau bagian tertentu.

B. Hukum Pembagian Warisan
            Apabila seseorang muslim laki-laki dan perempuan meninggal dunia dan ia meninggalkan harta, maka harta tersebut wajib hukumnya dibagikan kepada para ahli warisnya menurut hukum islam, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah, diantaranya:

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian dari hartra peninggalan ibu bapaknya dan kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa’ :7)

“sesungguhnya Allah telah menentukan untuk setiap ahli waris yang berhak bagiannya masing-masing maka tidak boleh memberi wasiat bagi ahli waris tersebut.” (HR. Abu Daud dan lainnya)

C. Sebab-sebab Penerimaan Hak waris
            Sebab-sebab penerimaan hak waris yaitu apabila memiliki hubungan atau ikatan denagan si mayit, sebab tersebut ada dua
1.Sebab pertalian nasab atau hubungan darah
Orang-orang yang mendapatkan hak waris atas dasar hubungan darah antrara lain anak, bapak, ibu, kakek, nenek, saudara-saudara dan anak-anaknya (keponakan), paman dan anak-anaknya (sepupu).

“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan kaum kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya” (An-Nisa: 32)
2.Sebab pernikah
yaitu karena adanya ikatan pernikahan dan dengan catatan belum bercerai

“dan bagianmu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu”. (An-Nisa: 11)

“Dan bagian mereka (istri-istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan” (An-Nisa: 11)
D. Sebab-sebab Terhalangnya Hak Waris
            Hal-hal yang menyebabkan terhalangnya hak waris:
      1.Sebab perbedaan agama

          “Si kafir tidak mewarisi si muslim, dan si muslim tidak mewarisi si kafir” (HR. Bukhari  dan Muslim)
      2.sebab pembunuhan

         “si pembunuh tidak mendapatkan hak warisan sedikitpun dari si terbunuh”. (HR. Ibnu Abdil Bar)
      3.Sebab perzinahan
         “si anak itu milik ibunya yang melahirkan dan si pezina harus dirajam”. (HR. Bukhari dan Muslim)
      4. Murtad
          “Diriwayatkan dari Abu Burdah, beliau berkata: “saya telah diutus oleh rasulullah SAW kepada seorang laki-laki yang kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagikan hartanya sebagai harta rampasan perang, sedang ia adalah murtad”.

E. Orang-orang yang Mendapatkan Hak Waris
    1. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
            Ayah, kakek, paman sekandung (dari ayah), anak dari paman sekandung, paman sebapak (dari ayah), anak dari paman sebapak, anak , cucu dari anak laki-laki, suami, saudara sekandung, anak saudara sekandung, saudara sebapak, anak saudara sebapak, saudara seibu, budak.
     2. Ahli Waris dari Golongan Perempuan
            Ibu, nenek, anak, anak sebapak, istri, saudara sekandung, saudara sebapak, saudara seibu, budak.

F. Ashabul Furud
            Ashabul furud adalah mereka yang mempunyai bagian dari keenam bagian yang telah ditentukan di dalam Al-Qur’an. Empat dari laki-laki yaitu: ayah, kakek, saudara laki-laki seibu, dan suami. Delapan dari perempuan yaitu: istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), ibu, dan nenek.
            1.Ayah
                1/6 bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
            2.Kakek
                1/6 bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
            3.Saudara laki-laki seibu
                1/6 apabila seorang saja
                1/3 apabila lebih dari seorang
            4.suami
               1/4 apabila ada anak (laki-laki atau perempuan)
               1/2 apabila tidak ada anak (laki-laki atau permpuan)
            5.Istri
                1/8 apabila ada anak (laki-laki atau perempuan)
                1/4 apabila tidak ada anak (laki-laki atau perempuan
            6. anak perempuan
                1/2apabila seorang saja
                2/3 apabila lebih dari seorang
            7. Saudara perempuan sekandung
               1/2 apabila seorang saja
               2/3 apabila lebih dari seorang
            8. Saudara perempuan seayah
               1/2 apabila seorang saja
               2/3 apabila lebih dari seorang
               1/6 apabila bersama 1 orang saja saudara perempuan sekandung
            9. saudara perempuan seibu
               1/6 apabila seorang saja
               1/3 apabila lebih dari seorang
            10. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu)
                1/2 apabila seorang saja
                2/3 apabila lebih dari seorang
                1/6 apabila bersama 1 orang saja anak perempuan
            11. Ibu
                 1/6 bila ada: - Anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu
                                            (laki-laki atau perempuan)
                                          -Ada dua orang atau lebih saudara pewaris (sekandung atau sebapak
                                        Atau sibu)
                 1/3 Bila tidak ada: -Anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu
                                                     (laki-laki atau perempuan)
                                                   -Dua orang atau lebih saudara pewaris (sekandung atau
                                                     Sebapak atau seibu)
            12. Nenek
                 1/6

G. Ashobah dan Pembagiannya
            Ashobah adalah orang yang tidak mendapat bagian yang ditentukan namun mendapatkan sisa. Ashobah ada 3 macam:
1.Ashobah binnafsi
            Seluruh nasab laki-laki yang berhubungan langsung kepada si mayit tanpa perantara
            a.Anak laki-laki
            b. Cucu laki-laki (anak laki-lakinya anak laki-laki)
            c. bapak (bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki)
            d. kakek (bila tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki)
            e. Saudara laki-laki sekandung dan anak laki-lakinya
            f. Saudara laki-laki sebapak dan anak laki-lakinya
            g. Paman sekandung dan anak laki-lakinya
            h. Paman sebapak dan anak laki-lakinya
            Mereka itu mengambila sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris penerima bagian tertentu. Tetapi jika ahli waris penerima bagian tertentu tidak ada ereka mengambil semua harta warisan, sebaliknya apabila harta waris tidak bersisa mereka tidak mendapat bagian sama sekali. Tetapi ini jarang terjadi.
            Apabila semua ahli waris penerima sisa tersebut di atas ada semua maka yang menerima warisannya hanya anak laki-laki dan bapak.
            Rasulullah bersabda: berikan bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada ahli waris yang berhak. Dan sisanya untuk ahli waris laki-laki yang terdekat dengan pewaris (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Ashobah bil Gair
            Ashobah bil Gair yaitu seluruh perempuan yang memiliki bagian yang telah ditetapkan bersamanya terdapat ashobah bin Nafsi.
            a.Anak perempuan (bila bersamanya saudara laki-laki)
            b. Cucu perempuan (bila bersamanya cucu laki-laki)
            c. Saudara perempuan sekandung (bila bersamanya saudara laki-laki sekandung)
            d. Saudara perempuan sebapak (bila bersamanya saudara laki-laki sebapak)
            Mereka itu mengambil sisa harta bersama-sama dengan saudaranya dengan perbandingan besar hak penerimaan 2 berbanding 1, berdasarkan firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 11. Dan dalam surah An-Nisa ayat 176 yang dimaksud saudara adalah saudara sekandung dan sebapak bukan saudara seibu.
3. Ashobah ma’al Gair
            Ashobah ma’al Gair adalah saudara perempuan yang butuh seluruh Ashobahnya pada perempuan lain yang tidak sejajar.
            a.Saudara perempuan sekandung bila bersama anak perempuan atau bersama cucu
                 perempuan (anak perempuannya anak laki-laki)
            b. Saudara perempuan sebapak bila bersama anak perempuan atau bersama cucu
                  perempuan dari anak laki-laki
            saudara perempuan sekandung atau sebapak, apabila bersama anak perempuan atau cucu perempuan, mengambil sisa harta setelah diambil oleh anak perempuan atau cucu perempuan. Jadi tidak dengan ketentuan perbandingan 2 berbanding 1. Adapun dasar hukumnya adalah hadist Rasulullah:

“Abdullah bin Mas’ud berkata: ‘Rasulullah pernah memutuskan hukum bagi anak perempuan ½  dan bagi cucu perempuan 1/6 untuk menggenapkan 2/3 dan sisanya bagi saudara perempuan’. (HR. Imam-imam hadist selain Muslim dan Tirmdzi)”
            Penerimaan harta warisan dengan cara pengambilan sisa seperti itu berlaku jika tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki.
BAB III
PENUTUP
            Sesuai dengan pembahasankami pada makalah ini bahwa ilmu mawaris adalah ilmu yang mengatur tentang pembagian harta warisan dengan seadil-adilnya berdasarkan Al-Qur’an dan hadist, sehingga para penerima harta waris dapat menerima haknya masing-masing dengan adil.
            Adapun kekurangan dari makalah ini, kami sebagai pemakalah meminta maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembahasan ini.



















DAFTAR PUSTAKA

Nashirin, Abdulmalik Imam, mari belajar ilmu faroidh, Ponorogo,1992.
Al-Jazairy, Abu Bakar, Minhajul Muslim, Beirut.
Mahluf, Husein Muhammad, Al-Mawarist fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, Mesir.
Jawwad, Muhammad Abdul, Ushul Ilmi Al-Mawarist, Damaskus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar